Politik Luar Negeri
Politik luar negeri suatu negara
merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan
tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun
sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan
kepentingan nasional suatu negara. Politik luar negeri merupakan
strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya
dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luas politik luar
negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga
berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan
tertentu.
Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Politik luar negeri Republik Indonesia
merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hubungannya
dengan dunia internasional. Kebijakan-kebijakan yang diamksud tentunya
dalam upaya untuk perwujudan mencapaian tujuan nasional. Melalui politik
luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam
masyarakat antar bangsa. Adapun tujuan politik luar negeri Republik
Indonesia adalah untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional.
Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang
serta kondisi masa depan yang diinginkan.
Proses pelaksanaan politik luar negeri
Republik Indonesia tersebut diawali dengan penetapan kebijakan dan
keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang didasarkan pada
faktor-faktor nasional sebagai faktor internal, serta faktor-faktor
internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar
negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan
bahwa "... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV
dinyatakan bahwa "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..." Jelaslah bahwa
politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat
kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999
tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan
Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
- Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
- Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
- Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
- Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
- Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
- Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
- Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
Rumusan yang ada pada alinea I dan
alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi
politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum
mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas
aktif.
Berikut ini kutipan beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
- B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
- Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
- A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Posting Komentar